Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram dalam operasi ini.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, menyampaikan bahwa dua tersangka bernama T (40) dan F (43) berhasil diamankan dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka pertama, T (40), polisi menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong. Selanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, F (43), beserta sembilan klip plastik bening berisi 900 butir ekstasi dan enam plastik klip berisi sabu seberat 115,16 gram.
Barang Bukti Lainnya
Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam dari lokasi penangkapan. Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa peredaran narkoba ini berasal dari seorang narapidana di lapas.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.





