Istri Korban Tolak Permintaan Maaf dari Terdakwa Kasus Pembunuhan
Jakarta – Puspita Aulia, istri dari almarhum kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37), menegaskan penolakannya terhadap permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya. Hal ini disampaikannya dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keputusan Menolak Maaf
Puspita dengan tegas menyatakan bahwa tidak bisa memberikan maaf kepada terdakwa saat ini karena merasa terlalu menyakitkan baginya. Ia menyebut perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah membuatnya sakit hati dan merasa terluka. Penderitaan yang ia rasakan setelah kepergian suaminya membuatnya harus tegar menghadapi kehidupan bersama anak-anaknya yang masih kecil.
Baginya, hidup tanpa suami adalah sebuah beban yang harus dipikulnya sendirian. Anak-anaknya pun turut merindukan sosok ayah yang sudah tiada. Dalam doa mereka, tergambar harapan agar sang ayah bisa kembali meski hanya sesaat, karena kehilangannya begitu membekas dalam kehidupan mereka.
Permintaan Maaf dari Terdakwa
Usaha permohonan maaf sebenarnya diajukan oleh penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Mereka juga berdoa agar arwah almarhum MIP diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, Puspita menegaskan bahwa saat ini ia belum mampu memberikan maaf kepada para terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus ini, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Sidang tersebut juga menghadirkan kesaksian dari ahli forensik yang mengungkap tanda-tanda kekerasan di seluruh tubuh almarhum.
Sumber: ANTARA





