Business Judgment Rule Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

by -87 Views

Sorotan mengenai batas antara risiko dalam bisnis dan pertanggungjawaban pidana kembali mencuat menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Dalam dinamika pengelolaan keuangan negara, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perdebatan ini semakin kompleks, sebab mereka bergerak di persimpangan antara tuntutan efisiensi korporasi dan pengawasan regulasi negara yang ketat.

Isu yang muncul tidak hanya soal bagaimana BUMN harus cermat dalam mengambil keputusan bisnis, melainkan pula tentang perlindungan hukum yang layak bagi para pelaku keputusan. Salah satu perspektif yang kembali diperbincangkan adalah business judgment rule (BJR), yang secara prinsip memberikan ruang aman bagi para direksi dan pengelola bisnis dari jerat pidana, selama keputusan diambil dengan metode profesional, transparan, wajar, dan bebas dari benturan kepentingan.

Praktisi hukum Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa BJR adalah pagar penting yang semestinya mencegah kriminalisasi atas kerugian bisnis semata. Ia menekankan bahwa tidak setiap kerugian bisnis, apalagi yang merupakan akibat dari kebijakan yang logis dan terukur, otomatis masuk ranah pidana. Menurutnya, selama keputusan lahir dari tata kelola yang benar dan tidak ada niat jahat, ancaman pidana seharusnya tidak perlu menghantui para pengambil keputusan di institusi negara seperti BUMN.

Ari juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah memberi pedoman jelas bagi direksi. Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kewajaran menjadi pilar utama tata kelola perusahaan negara. Dimensi ini seharusnya cukup untuk menentukan apakah suatu keputusan bisnis layak atau tidak diproses secara hukum. Ia berkata pada sebuah diskusi di Hukumonline bahwa para pengelola perusahaan tidak seharusnya khawatir berlebihan jika sudah mengikuti tata kelola proporsional.

Meski begitu, implementasi prinsip BJR acap kali berbenturan dengan penegakan hukum yang praktiknya kerap tidak konsisten. Ari menyoroti bahwa penegak hukum terus menghadapi dilema saat menilai kerugian negara, sebab perspektif korporasi umumnya menilai sebuah kebijakan berdasarkan pengetahuan pada saat pengambilan keputusan (ex ante), sedangkan audit kerugian negara cenderung menilai berdasarkan hasil akhir (ex post). Ketidakharmonisan sudut pandang ini kerap membuat sikap rasional korporasi justru terlihat sebagai kesalahan di mata hukum.

Dalam konteks Putusan MK 28/2026, meski permohonan ditolak, pertimbangan hukum MK membawa pemahaman baru bahwa kerugian negara yang bisa dipidanakan harus nyata dan dapat dihitung secara jelas, bukan sekadar potensi atau proyeksi. Ari menilai hal ini memberikan kepastian hukum lebih kuat tentang batasan ranah pidana dalam kasus kerugian negara.

Selain itu, MK juga memperjelas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sah menetapkan adanya kerugian negara. Audit dari lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen hanya bisa menjadi pendukung, bukan dasar tunggal penetapan. Ari mengkritik masih digunakannya hasil audit non-BPK oleh Kejaksaan, yang kerap berpegang pada yurisprudensi lama, meski arah kebijakan telah berubah.

Menurut Ari, konsistensi penegakan hukum kini menjadi tantangan. Ia menilai praktik di lapangan masih terjebak dalam pendekatan lama yang cenderung mempidanakan banyak kasus bisnis yang seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui prosedur administratif atau perdata. Ia mengingatkan, hukum pidana semestinya menjadi jalan akhir, setelah mekanisme lain telah ditempuh.

Dalam lingkup ini, peran prinsip BJR semakin sentral. Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia menekankan pentingnya melindungi para pengambil keputusan bisnis yang bertindak rasional dan profesional. Dunia usaha selalu dihadapkan pada dinamika perubahan situasi — mulai dari perubahan pasar, kurs, hingga keadaan ekonomi — yang dapat membuat keputusan yang tadinya optimal, jadi merugi. Oleh karena itu, ia berpendapat, penilaian terhadap direksi tidak boleh semata-mata dilakukan berdasarkan hasil, melainkan juga harus melihat proses dan motivasi di balik keputusan.

Topo menekankan bahwa perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis penting agar semangat inovasi dan keberanian mengambil risiko tidak padam. Ia juga mengakui bahwa walau prinsip BJR belum diatur gamblang dalam KUHP, sejumlah hakim mulai mengadopsinya dalam putusan mereka, sebagai cerminan upaya memahami konteks dan pencarian keadilan di dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.

Melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, terlihat kebutuhan akan konsistensi standar dalam penegakan hukum terkait kerugian negara dan keputusan bisnis. Standar bahwa kerugian negara harus nyata, diukur secara spesifik, dan hanya dapat diputus oleh BPK menjadi rujukan penting bagi semua pihak.

Sejatinya, yang menjadi tantangan bagi sektor publik dan BUMN bukan hanya tentang menghukum pelanggaran, melainkan juga bagaimana menjaga agar kerugian bisnis akibat keputusan yang sudah sesuai prosedur tidak digeneralisasi sebagai tindak pidana. Risiko bisnis harus diperlakukan berbeda dengan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, atau niat jahat. Jika tidak, ketakutan mengambil keputusan akan menggerogoti iklim bisnis yang progresif di tubuh BUMN dan instansi publik lainnya.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara