Sidang Praperadilan Andrie Yunus oleh PN Jaksel: Pengadilan Perdana.

by -47 Views

Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, memimpin sidang tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji PN Jaksel.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang turut dihadiri oleh pihak Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan.

Praperadilan diajukan oleh TAUD terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Polda Metro Jaya dijadikan termohon dalam praperadilan ini karena dianggap telah menghentikan kasus tersebut.

Proses Praperadilan dan Tuntutan TAUD

Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri. TAUD merasa perlu mengajukan praperadilan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek.

TAUD menyatakan bahwa kasus tersebut tidak mengalami perkembangan atau tindak lanjut dalam proses penegakan hukum. Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu anggota TAUD yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertekad untuk memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Source link