Imigrasi Jakbar Tangkap 4 WNA China Terlibat Penipuan Online
Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online di sebuah hunian di Jakarta Barat.
Dugaan Aktivitas Mencurigakan
Penangkapan dilakukan terhadap empat WNA berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) pada Senin (18/5) di kawasan Jakarta Barat. Mereka diduga menggunakan aplikasi pembayaran untuk praktik penipuan online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di wilayah Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan keempat WNA tersebut.
Barang Bukti dan Pengakuan
Saat diperiksa, terungkap bahwa LY, QZ, ZZ, dan WJ terlibat dalam kegiatan penipuan online dengan alasan-alasan tertentu. Mereka menggunakan berbagai peran dalam grup tersebut, mulai dari General Manager hingga Marketing Manager.
Para WNA mengakui bahwa kegiatan penipuan dilakukan atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Mereka meminta korban untuk melakukan deposit tertentu, namun tidak memungkinkan untuk menarik kembali dana mereka.





