Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya di Resepsi Pernikahan
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok telah menangkap seorang pria lansia berusia 67 tahun yang menuk mantan istrinya yang berusia 55 tahun saat resepsi pernikahan anak mereka. Kejadian terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu siang.
Motif Pelaku dan Kejadian
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena dendam, namun motifnya masih dalam tahap pendalaman. Pelaku bahkan telah menyiapkan surat dan pisau sebelum menuju resepsi pernikahan anak kandungnya.
Surat yang dibawa pelaku berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka. Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau tersebut, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Penangkapan Pelaku
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi saat pelaku menghadiri resepsi pernikahan anaknya pada pukul 12.00 WIB. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kejadian ini sekali lagi menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.





