Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Vonis Terdakwa Kasus Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menetapkan jadwal sidang putusan atau vonis untuk para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto Menjelaskan Jadwal Sidang
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa pengucapan putusan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni. Dia menegaskan bahwa sidang tersebut kemungkinan besar akan berlangsung di siang hari karena pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memiliki jadwal sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Fredy menambahkan bahwa Sidang Andrie Yunus direncanakan pada pagi hari, dengan perkiraan putusan akan disampaikan pada siang hari pada Rabu, 3 Juni.
Rangkuman Tuntutan dan Restitusi
Di Pengadilan Militer, terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank tersebut telah mendapat tuntutan hukuman yang berbeda. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun. Serka Frengky Yaru, terdakwa ketiga, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga didakwa untuk pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban sebagai restitusi.
Permohonan restitusi ini disampaikan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris korban. LPSK telah melakukan investigasi dan menghitung kerugian yang diderita korban dan keluarganya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian MIP melibatkan tiga terdakwa TNI AD.





