Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran pada Minggu dini hari. Keduanya adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun) yang telah melakukan tindak pidana tersebut di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan Berkat Langkah Proaktif Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut bahwa penangkapan kedua pelaku berkat langkah proaktif kepolisian. Aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial setelah video amatir menunjukkan kekerasan terjadi di jalanan.
Proses pengungkapan kasus dimulai dengan patroli siber oleh kepolisian. Melalui penelusuran digital, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi, identitas korban dan pelaku berhasil diungkap.
Kejadian Berawal dari Cekcok di Jalan
Menurut laporan, kejadian bermula ketika korban bersama temannya sedang mengisi bensin dan melihat seorang sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Saat berusaha melerai pertikaian, teman korban malah diserang oleh SS dan ASA. Korban yang mencoba membantu juga menjadi korban pengeroyokan.
Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, kepolisian dengan dukungan masyarakat setempat menggalang pos kamtibmas untuk menangkap kedua pelaku. Akhirnya, SS dan ASA menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada dini hari.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum korban untuk melengkapi proses hukum selanjutnya.





