Polisi Ungkap Modus Paranormal Gadungan Penipuan dan Pencurian Motor di Duren Sawit
Modus Penipuan Paranormal Gadungan
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai paranormal di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka menyamar sebagai paranormal sakti yang mampu membersihkan nasib buruk seseorang, namun sebenarnya melakukan tindakan kriminal.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, korban yang bernama Ilham kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet setelah diperalat oleh kedua pelaku. Modus ini dilakukan dengan maksud ekonomi, dimana para pelaku ingin menguasai barang korban secara melawan hukum.
Modus Operasi
Kejadian bermula saat korban sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor. Salah seorang tersangka mendekati korban, pura-pura mencari alamat seseorang yang akan diobati. Kemudian, tersangka lain datang dan mengaku sebagai mantan pasien yang disembuhkan oleh salah satu pelaku. Dengan cerita yang dipercayai korban, para pelaku berhasil memperdaya korban.
Selama perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa ia sedang dalam kesialan berat. Untuk memperkuat kebohongan, pelaku menunjukkan sebuah paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidah, membuat korban percaya bahwa paku tersebut muncul dari tubuhnya. Paku tersebut dibungkus dengan uang korban dan diminta untuk dibuang sekitar 50 meter dari lokasi.
Saat korban menjauh, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor korban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Imbauan Polisi dan Tindakan Hukum
Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pengobatan, ritual pembersihan, atau praktik supranatural yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di ruang publik. Para pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dengan pengungkapan modus penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh para paranormal gadungan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik kriminal seperti ini.





