Tersangka Penipuan Umrah: Polisi Tangkap Dirut Hanania Group

by -40 Views

Dirut Hanania Group Ditahan atas Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

ASF Tersangka Kasus Penipuan Umrah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini, salah satunya dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Para korban diperkirakan mengalami kerugian total mencapai Rp12,14 miliar karena tidak diberangkatkan ke Tanah Suci setelah membayar paket umrah.

Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 33 saksi terkait perkara ini dan masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.

Laporan Lain dari NN terkait Gagalnya Keberangkatan Umrah

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah. Korban dalam laporan tersebut telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta namun juga tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.

Source link