Pelaku penganiayaan Jakbar tak ingat kejadian karena konsumsi miras

by -39 Views

Pelaku Penganiayaan di Tanjung Duren Utara Berdalih Tak Ingat Aksi Kekerasan

Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mencoba untuk mengelak saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya dengan alasan sedang dalam pengaruh alkohol.

Insiden Penganiayaan Terjadi Akibat Konsumsi Minuman Keras

Peristiwa penganiayaan ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di sebuah kafe untuk mengonsumsi minuman keras. Namun, cekcok terjadi antara keduanya yang akhirnya berujung pada penganiayaan. Korban dilaporkan mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku Diamankan dan Akan Diadili Sesuai Hukum

Pihak kepolisian segera merespons setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tak lama setelah kejadian. Pelaku dengan inisial FDC akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Menurut Alexander, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Pelaku harus menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah merugikan korban secara fisik akibat kekerasan yang dilancarkannya.

Source link