Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakarta Barat: Polisi Ungkap

by -34 Views

Penjualan Obat Keras Ilegal Terungkap di Toko Plastik di Jakarta Barat

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal yang terjadi di sebuah toko plastik di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alias BOY (26) berhasil diamankan di tempat kejadian perkara di Jalan Daan Mogot.

Informasi dari Masyarakat Picu Pengungkapan Kasus

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut. Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan tindak lanjut dengan mendatangi toko plastik yang menjadi sorotan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan dengan rapi di dalam toko plastik tersebut.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Rachmad menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik sedang melakukan pendalaman intensif guna mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut serta mencari kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika di Indonesia.

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter serta mengajak warga untuk segera melapor jika menemui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link