Polisi Ungkap Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Pelaku berhasil masuk ke lokasi tersebut dan menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli dengan cara yang sangat berhati-hati.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku berperan layaknya pengunjung biasa ketika menawarkan etomidate di tempat hiburan malam tersebut. Mereka bertindak diam-diam tanpa sepengetahuan manajemen agar tidak terdeteksi.
Pelaku Bertindak dengan Cermat
Ari Galang Saputro menjelaskan bahwa pelaku tidak sembarangan dalam menawarkan etomidate kepada calon pembeli. Mereka memilih secara selektif dan hati-hati karena harga vape etomidate yang cukup tinggi, mencapai Rp5 juta untuk satu cartridge. Pelaku bahkan menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ojek online.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan dilakukan setelah pihak manajemen tempat hiburan malam menduga adanya aktivitas transaksi mencurigakan. Petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis etomidate, yang kemudian dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Ari Galang Saputro menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut akan menghadapi hukuman yang tidak ringan, mulai dari empat tahun penjara hingga denda mencapai Rp8 miliar. Hal ini sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara.





