Polisi Tetapkan Tersangka Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, FR dan DI, terbukti mengambil sejumlah barang inventaris, termasuk alat band, alat press sablon, dan sound system.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
AKBP Robby Saputra juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka sedang mencari tahu bagaimana barang curian diambil, kemana barang tersebut dijual, dan untuk apa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan. Selain itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian.
Kronologi Kejadian
Pada kasus terkait, seorang warga setempat, RL (38 tahun), mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. RL mengalami ancaman tersebut setelah membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. Menurut RL, pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ia hendak masuk rumah namun dihalangi oleh lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka meminta RL untuk mencabut laporan dan mengancam akan membunuhnya jika tidak mengikuti perintah tersebut.
RL menuturkan bahwa salah satu dari lima orang tersebut menempelkan benda tajam seperti pisau dan mengancam akan membunuhnya jika tidak mencabut laporan. Kejadian tersebut membuat RL shock dan ia akhirnya masuk ke dalam rumah setelah mengalami kejadian tersebut.





