Isalah Bahrawi Hadiri Klarifikasi Penyidik Terkait Penghasutan
Jakarta – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menghadiri undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Reaksi dan Penegasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya tersebut sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Tegar menilai pelaporan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Pasal 246 KUHP yang mengatur tindak pidana menghasut.
“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang terdiri dari menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” ujar Tegar Putuhena.
Pernyataan Islah Bahrawi
Sementara itu, Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Komunitas Utan Kayu merupakan hasil dari keresahan masyarakat bawah yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan secara terbuka.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.
Islah menyatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya saat ini baru bersifat klarifikasi awal, dengan proses tanya jawab verbal dan belum ada dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Saiful Mujani atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 246 UU tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.
© ANTARA 2026





