Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam
Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah rumah di Jalan Suci Gang Mantri, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku berinisial MF ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengatakan bahwa kasus ini berhasil dipecahkan berkat laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (8/6) dini hari. Korban, yang berinisial FR, menyimpan kunci kendaraannya di atas meja sebelum beristirahat dan menemukan motor hilang saat bangun tidur.
Penyelidikan Berawal dari Viralnya Video di Media Sosial
Kejadian ini menjadi viral setelah korban mengunggah informasi kehilangan motornya di media sosial. Seorang warga di kawasan Jatiwaringin mengenali kendaraan yang diduga milik korban setelah melihat video tersebut, dan hal ini membantu proses penyelidikan polisi.
Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama tim Buser segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang diduga tempat keberadaannya. Meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya dengan selamat.
Modus Operandi Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci untuk mencuri. Polisi menyebut bahwa pelaku tidak hanya menyasar sepeda motor, tetapi juga barang berharga lainnya di dalam rumah yang terbuka.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Kini, polisi telah mengamankan sepeda motor korban dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.





