Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama paruh pertama tahun 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa sebagian barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah polisi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, Labfor, dan pihak terkait lainnya. Aris menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Proses pemusnahan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk laboratorium forensik (Labfor) dan BNN.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selain pemusnahan barang bukti, Polres juga mencatat 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka selama periode tersebut.
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Narkotika
Pada periode Januari hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya. Total barang bukti yang diamankan termasuk sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan. Para tersangka akan dihadapkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.





