Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia Jakut

by -68 Views

Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka tersebut adalah CW (31) dan FAP (26) dan saat ini mereka ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, peristiwa ini diduga dipicu oleh masalah personal atau asmara yang tidak direstui. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner, rekaman CCTV, handphone, obeng, dan pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Untuk mengungkap kebenaran, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku adalah 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap motif sebenarnya di balik percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia tersebut. Polisi memberikan jaminan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link