Pria Ditangkap Polisi karena Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakut

by -71 Views

Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara

Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (1/6) dan polisi telah menemukan sejumlah bukti terkait kasus ini.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj pada tanggal 1 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita sebuah flash disk yang berisi video aksi pelecehan seksual, ponsel, serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan tersebut. Kejadian bermula ketika pelaku datang ke toko tersebut sendirian dan berinteraksi dengan anjing, namun aksi tersebut terekam oleh salah seorang saksi yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Proses Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan. Akibat perbuatannya, pelaku dapat terancam pidana penjara selama satu tahun.

Meskipun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti rekaman kamera pemantau sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Source link