Polisi Menangkap Pelaku Perampokan Bersenjata di Bekasi

by -64 Views

Mahasiswa Ditangkap karena Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Bekasi

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tersangka Pelaku Utama Kasus Curas Minimarket

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka eksekutor perampokan tersebut. Tersangka buron setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku berhasil melarikan diri dari minimarket tersebut. Tersangka ARM akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (19/6) di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kronologis Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan

Pelaku beraksi sendirian dengan mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala (hoodie) saat masuk ke dalam gerai Alfamart di Jalan Surya Raya. Dia menodongkan benda mirip pistol ke arah pegawai kasir dan membawa korbannya ke lantai dua menuju ruang brankas.

Setelah memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam, pelaku mengunci kedua pegawai di dalam ruang brankas sebelum melarikan diri. Kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta setelah pelaku juga menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok.

Dari tangan tersangka ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai hasil rampokan, bungkus rokok, pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Source link