Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Status hukum ADG sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Aksi Merusak Fasilitas Ruko
Penahanan terhadap pelaku bermula dari kejadian perusakan fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka ADG secara sepihak merusak papan reklame toko, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko. Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Penegakan Hukum Profesional
Meskipun ADG mengajukan permohonan keadilan restoratif, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. Motif perselisihan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti intimidasi senjata dan perusakan properti. Total kerugian materiil yang dialami korban akibat aksi perusakan tersebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah atau musyawarah.
Bagi warga yang memerlukan bantuan pelayanan kepolisian yang responsif, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan gratis Call Center Polri 110.





