Pelaku Penjualan Senjata Air Gun Ditangkap Polisi di Jakarta Utara

by -64 Views

Jakarta – Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebanyak 15 pucuk senjata air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan barang bukti lainnya dari pelaku.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menyatakan bahwa pelaku juga memiliki 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air gun, dan 11 slide part atau kokang. Selain itu, polisi juga menyita perangkat alat perbaikan senjata seperti tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve air gun.

Pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Proses Penangkapan

Penangkapan terjadi setelah tim penyelidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dengan melakukan teknik undercover buy, tim berhasil memesan senjata air gun dari pelaku. Transaksi kemudian dilakukan secara langsung di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, tempat yang telah disepakati.

Saat pelaku tiba di lokasi transaksi, petugas segera mengamankannya dan menemukan barang bukti berupa senjata air gun. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link