Penyelundupan Narkoba Gagal oleh Lapas Narkotika Jakarta

by -47 Views

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang pengunjung dengan cara yang cukup unik. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkoba di dalam makanan oseng-oseng cumi yang dibawanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan rutin terhadap pengunjung dan barang bawaan, petugas lapas menemukan 12 paket narkoba terselundup di dalam oseng cumi yang dibawa oleh pengunjung tersebut. Temuan ini membuat pihak lapas segera melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Pengungkapan Modus Penyelundupan

Menurut Edi, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan standar terhadap barang bawaan pengunjung, yang kemudian mengarah kepada penemuan barang terlarang di dalam oseng cumi yang dibawa sebagai makanan. Barang bukti beserta pengunjung yang membawa makanan tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan penyelundupan ini.

Pelaku dan Motif Penyelundupan

Dua orang pengunjung yang diamankan dalam kasus ini adalah berinisial K dan RP. Pelaku utama berinisial K diketahui membawa narkoba untuk diserahkan kepada warga binaan di dalam lapas, sedangkan RP adalah temannya yang mengantar. Motif dari aksi penyelundupan ini diduga karena janji imbalan uang sejumlah Rp500 ribu apabila berhasil membawa barang terlarang ke dalam Lapas Narkotika Jakarta.

Petugas lapas mencatat bahwa barang terlarang tersebut berasal dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang menyuplai narkoba ke dalam lapas melalui berbagai cara, termasuk dengan menyembunyikan narkoba di dalam makanan.

Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah upaya penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Source link