Polisi Ungkap Judi dan Pornografi via Aplikasi: 9 Tersangka Ditangkap

by -44 Views

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Kejahatan Transnasional

Pada periode Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan kejahatan transnasional yang mengoperasikan aplikasi “HOT51”. Aplikasi ini merupakan platform penyedia layanan perjudian daring sekaligus siaran langsung pornografi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka perorangan dari klaster pelaku dan afiliator yang ditangkap di berbagai wilayah seperti Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta.

Para Tersangka dan Peran Masing-masing

Tersangka-tersangka yang ditangkap memiliki peran strategis masing-masing. Mulai dari WS yang bertindak sebagai host siaran langsung pornografi, BF sebagai agent, RM sebagai super agent, OV sebagai master agent, hingga XR dari Cina yang berperan sebagai pengendali lapangan. Sementara itu, MPN bertugas mengurus legalitas perusahaan cangkang.

Penahanan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran

Polda Metro Jaya juga menahan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran, NAM dan DNA, karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) serta melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual.

Salah satu tersangka utama yang merupakan warga negara China, XB, diduga menjadi aktor intelektual, inisiator pendanaan, serta pemilik manfaat dari sindikat tersebut. Modus operandi yang digunakan jaringan kejahatan ini tergolong rapi untuk mengelabui sistem perbankan nasional.

Barang Bukti Bernilai Fantastis Disita

Dalam operasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik. Selain itu, 118 rekening bank dan akun virtual juga diblokir untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Source link