Penyelidikan Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru
Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RN (32) ditangkap oleh polisi yang diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.
Penangkapan Terjadi di Pasar Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, RN berhasil diamankan pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
RN sebagai Perantara Jual Beli Sabu
Setelah diinterogasi, RN mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama sekitar lima bulan. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi percaya bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Jadi, kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika atau gangguan kamtibmas ke layanan Call Center Polri 110 yang siap menerima laporan selama 24 jam.





