Ditreskrimum Polda Metro Jaya Telusuri Aset Hanania Group untuk Korban Penipuan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Penelusuran ini bertujuan untuk membantu korban agar dapat berangkat ke Tanah Suci.
Aset Bergerak dan Tidak Bergerak Tersangka Ditemukan di Beberapa Daerah
Dalam penelusuran yang dilakukan, sebagian aset milik tersangka sudah disita dan diamankan di beberapa daerah. Aset tersebut memiliki status kepemilikan atas nama orang lain untuk menyembunyikan asal-usulnya. Termasuk di dalamnya adalah tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Aset Bernilai Tinggi di Semarang, Jawa Tengah
Salah satu aset yang memiliki nilai signifikan ditemukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah. Aset ini saat ini sedang dalam proses koordinasi untuk diubah menjadi solusi keberangkatan bagi para jemaah yang menjadi korban penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya akan berhenti pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga berkomitmen untuk membantu memulihkan hak-hak korban secara maksimal. Total kerugian yang diperkirakan akibat kasus ini mencapai Rp95,22 miliar.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil memblokir tiga rekening utama yang digunakan oleh tersangka, baik atas nama perusahaan maupun pribadi. Penelusuran aset juga akan dilakukan tidak hanya terhadap perusahaan atau tersangka, tetapi juga terhadap pihak terafiliasi lainnya.
Melalui upaya penelusuran aset ini, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan dan mendapatkan kompensasi yang pantas atas kerugian yang mereka alami akibat penipuan tersebut.





