Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Sindikat Judi Online

by -45 Views

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perjudian daring (online) internasional dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan situs “1XBET”.

Tersangka Dibagi dalam Beberapa Klaster

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Siber pada 23 Mei 2026. Informasi terkait situs perjudian ditemukan selama patroli tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster peran di wilayah berbeda pada 9 Juni 2026. Penindakan menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut.

Tiga Klaster Utama dalam Jaringan

Grawas menjelaskan bahwa klaster pertama menangani pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, sementara klaster kedua berfokus pada operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Klaster ketiga adalah pengendali utama yang berada di luar negeri.

Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin, yakni SGR, AC, dan WS. Mereka bertugas untuk membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, atas perintah seorang pengendali berinisial WN yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai operasional judi daring.

Dalam pelaksanaan aksinya sejak April 2026, APS telah berhasil memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri.

Perputaran uang dari jaringan tersebut sejak April 2026 mencapai lebih dari Rp2 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan.

Penegakan Hukum Terhadap Tersangka

Para tersangka dikenai sejumlah pasal, di antaranya Tindak Pidana Perjudian online, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal-pasal lainnya yang dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Metro Jaya menekankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain.

Source link