Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), menolak Restorative Justice dan memilih untuk mengajukan perlawanan dalam sidang perdana.
Penolakan Dokter Tifa
Dalam sidang perdana, dokter Tifa menegaskan keputusannya untuk tidak melakukan Restorative Justice setelah berkonsultasi dengan para advokatnya. Hal ini menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang yang disoraki, namun hakim mengingatkan untuk menjaga ketertiban.
Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa reaksi dari pengunjung tidak boleh mengganggu jalannya persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan KUHAP.
Setelah suasana kondusif, dokter Tifa kembali menyampaikan sikap hukumnya dengan menolak Restorative Justice, memilih perlawanan terhadap dakwaan, dan menolak plea bargain. Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Kesimpulan
Dokter Tifa menegaskan sikapnya dalam sidang perdana dengan menolak Restorative Justice dan memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Keputusan ini menjadikan jalannya persidangan semakin menarik untuk diikuti.





