Polda Metro Jaya Amankan Konvoi Tanpa Surat Kendaraan di Jakarta Timur

by -45 Views

Pemuda Konvoi Motor Tanpa Surat Kendaraan Diamankan Tim Patroli Gabungan Brimob

Jakarta – Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan di kawasan terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu dini hari.

Langkah Preventif dan Penegakan Hukum Secara Humanis

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyatakan bahwa rombongan tersebut terdeteksi saat personel melakukan patroli rutin di wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, keberadaan tim patroli bertujuan untuk mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis.

Saat rombongan tersebut dihentikan untuk diperiksa, beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, petugas menyita tiga unit sepeda motor dan membawanya ke Polsek Cipayung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya Mencegah Potensi Gangguan Keamanan

Sebelum menemukan rombongan konvoi tersebut, tim patroli gabungan telah melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, seperti kawasan Kramat Jati dan Ciracas. Hingga patroli berakhir, situasi di kedua lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif tanpa adanya tawuran, balap liar, atau gangguan lain.

Dansat Brimob menegaskan bahwa patroli malam hingga dini hari merupakan upaya preventif untuk menjaga kamtibmas dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kriminalitas jalanan. Kehadiran personel di lapangan juga sebagai bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat merasa aman.

Henik Maryanto juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan konvoi yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa dokumen kendaraan yang sah. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.

Source link