Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa
Kepolisian melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial FRS (37) yang melakukan pemukulan terhadap pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi substansi terlarang sebelum kejadian.
Pelanggaran Hukum
Kapolsek Jagakarsa menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp4.500. Kasus ini berawal pada Sabtu siang dan berlanjut hingga malam hari di lapangan tempat kejadian.
Pelaku, yang diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibat serangan itu, korban mengalami memar dan rasa sakit di rahang sebelah kiri. Usai kejadian, korban melaporkan kasus ini ke polisi yang kemudian berhasil menangkap pelaku.
Proses Hukum
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, motif di balik pemukulan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa. Penyelidikan terus dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.





