Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dengan Modus Pakan Burung di Bekasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2026 terhadap satu tersangka berinisial DS (26). Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut di wilayah Bintara, Bekasi.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum menangkap DS saat hendak bertransaksi.
Dari tangan DS, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang tersembunyi di dalam kantong kertas pakan burung. Selain itu, saat penggeledahan di rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram.
Barang Bukti yang Disita
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap. Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 38,25 gram bruto.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan upaya ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.





