Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai langkah akuntabilitas penanganan kasus dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara tegas sebagai upaya pencegahan dengan melibatkan edukasi dan sinergi bersama masyarakat.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk 28,3 kilogram (kg) ganja, 3,3 kg sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan penangkapan sembilan tersangka.
Langkah Pemberantasan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkap bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pencegahan di tingkat yang lebih tinggi agar penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir.
Jajaran kepolisian terus menyosialisasikan bahaya narkoba ke sekolah dan masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitarnya.
Langkah-langkah penindakan dan pencegahan yang diambil diharapkan dapat menekan peredaran narkotika serta meningkatkan keamanan dari penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat dianggap kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Artikel ini telah saya kupas dari sumber aslinya yang dapat kamu temukan di sini.





