Polda Metro Jaya Lindungi Privasi dengan Tidak Menampilkan Foto Keluarga yang Disita
Pada Jumat malam, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menampilkan barang bukti berupa foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga aspek privasi terkait dengan foto tersebut.
Penyidikan Masih Berlangsung
Budi Hermanto menyatakan bahwa foto keluarga tersebut tetap diamankan sebagai barang bukti, namun tidak akan ditampilkan kepada publik. Dia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi tambahan serta penggeledahan di lokasi lain. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah disita.
Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait kasus ini. Salah satu rumah di Kabupaten Bogor disita sejumlah barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Penyidikan yang Dinamis
Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan ini bersifat dinamis dan terus berjalan. Informasi mengenai perkembangan penyidikan dan agenda pemanggilan saksi selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah proses teknis yang sedang berjalan selesai dilakukan.
Polda Metro Jaya dan tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta informasi terkait kasus yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan menyampaikan informasi yang jelas kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.





