Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Detail Kejadian di Lima Lokasi Berbeda
Menurut Budi Hermanto, lima lokasi kejadian penganiayaan tersebut termasuk Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua). Polisi masih menyelidiki keterkaitan pria berinisial KM dengan kejadian-kejadian tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti yang digunakan.
Terungkap bahwa salah satu dari kasus penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, di mana korban mengalami luka robek di bagian punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang berkendara sepeda motor. Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Bawang di mana korban mengalami luka pada pinggang dan harus menjalani dua jahitan setelah diserang oleh pelaku menggunakan modus yang sama.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Polisi berhasil menangkap KM di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sepeda motor Honda Beat hitam, jaket hoodie abu-abu, dan kaus cokelat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mencari alat bukti lain yang mungkin digunakan selama aksi kejahatan tersebut. Kasus ini ditangani oleh polisi berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





