Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Obat Berbahaya di Warung Kopi Cengkareng
Polisi berhasil mengungkap kasus pengedar obat keras jenis daftar G yang beroperasi di warung kopi di Cengkareng, Jakarta Barat. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang, dengan salah satunya masih di bawah umur. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sebanyak 12.234 butir obat daftar G dan psikotropika dari warung kopi tersebut.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MZ merupakan pemilik warung, sedangkan FH dan FA bekerja di warung tersebut. Mereka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di Tangerang dan menjualnya tanpa izin yang seharusnya.
Tindakan Hukum
Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Mereka juga melanggar Undang-Undang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kepolisian masih terus mengusut jaringan pemasok obat terlarang ini hingga ke akar permasalahannya.





