Polisi Tangkap Buruh yang Diduga Edarkan Sabu di Pasar Lama, Muara Baru
Buruh AS Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Sabu
Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB. AS ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang senilai Rp350 ribu hasil penjualan sabu tersebut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan AS dipicu oleh informasi dari warga terkait peredaran sabu di daerah Muara Baru. Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut. Hasilnya, AS berhasil ditangkap. AS juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak tiga kali seharga Rp600.000 per transaksi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara maksimal selama 20 tahun.





