Jakarta (ANTARA) – Kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur yang masih dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan kekhawatiran. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima lebih dari 30 hari yang lalu, berkas perkara tahap pertama belum diserahkan ke jaksa.
Proses Hukum Masih Terkendala
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulisnya, Fajar menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP untuk dua tersangka dengan nomor P-16, berkas perkara tahap pertama belum juga diterima dalam batas waktu yang ditentukan.
Permintaan Kejari Jakarta Pusat
Oleh karena itu, Kejari Jakarta Pusat mengambil langkah dengan menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 pada tanggal 29 Juni 2026. Surat ini ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai upaya untuk memastikan proses hukum terkait kasus tersebut tetap berjalan dengan lancar.
Kasus ini bermula dari pencurian sejumlah barang inventaris dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta dari Sekretariat Karang Taruna RW 06 Kelurahan Bungur. Polisi telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Kasus pencurian inventaris tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah hukum yang diambil, proses penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan efektif.





