Sidang Perdana Kasus Pemerasan Pengusaha Muda oleh Oknum Pengacara Ditunda
Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.
Proses Praperadilan Mempengaruhi Jadwal Sidang Perkara
Majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai diputus. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, yang menyatakan bahwa sidang ditunda hingga proses praperadilan rampung.
Menurut Iskandar, praperadilan yang sedang berjalan menyebabkan penundaan sidang perkara pokok. Apabila proses praperadilan telah selesai, maka sidang perkara akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan.
Penyebab Kasus Bermula dari Hubungan Pertemanan
Kuasa hukum korban, Refly Harun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Korban diduga melakukan pengambilan uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran karena merasa sering dihina dan direndahkan.
Ketika korban berusaha mengembalikan uang tersebut di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2026, terdakwa beserta empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan.
Refly mengungkapkan bahwa korban, di bawah tekanan, akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa. Meskipun hanya Rp19,25 juta yang diambil, namun korban dipaksa untuk mentransfer total Rp30 juta sebelum ditinggalkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
Perkara pemerasan tersebut kemudian kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta kepada paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Refly menyatakan bahwa kasus ini melibatkan ancaman pidana dengan potensi hukuman empat hingga sembilan tahun penjara.





