Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China Buruh Bangunan

by -65 Views

Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Jadi Buruh Bangunan di Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang telah bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka terbukti hanya memiliki visa kunjungan saat bekerja.

WNA China Melanggar Aturan Keimigrasian

Para WNA China tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menetapkan bahwa orang asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian. Mereka ditahan sebelum menjalani proses deportasi dan pencekalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyebutkan bahwa para buruh asal China bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan pekerjaan perakitan besi dan pilar, sementara yang lain memotong kayu dan besi untuk rangka bangunan.

Proses Deportasi

Setelah menjalani pemeriksaan, 10 WNA China tersebut akhirnya diputuskan untuk dideportasi dan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka kemudian dikembalikan ke negaranya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keputusan untuk mendeprotasi para WNA China tersebut diambil berdasarkan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f. Ini sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para WNA asal China yang bekerja di Indonesia tanpa izin yang tepat.

Selain itu, langkah-langkah ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh para WNA yang masuk ke Indonesia. Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Source link