Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. Setelah mengamankan D.H.P., polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Cipinang. Di sana, F.R. ditangkap bersama puluhan paket ganja yang disimpan di keranjang dan kardus.
Barang Bukti dan Pengungkapan Lengkap
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram dan tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram. Selain ganja, juga ditemukan beberapa paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram. Seluruh barang haram ini diketahui milik tersangka Y.P., yang akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencakup ganja dan sabu-sabu, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta barang bukti pendukung lainnya. Triyatno menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran gelap narkotika di Jakarta Timur.





