679 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi
Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi stimuli bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Rincian Penerima Remisi
Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 679 orang memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Ada 625 narapidana yang menerima RU I dan harus menjalani sisa pidana, sementara 54 narapidana menerima RU II. Dari 54 penerima RU II, 43 di antaranya dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi pada 17 Agustus 2026.
- 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan
- 286 narapidana mendapat pengurangan masa pidana dua bulan
- 207 narapidana mendapat pengurangan masa pidana tiga bulan
- 45 narapidana mendapat pengurangan masa pidana empat bulan
- 20 narapidana mendapat pengurangan masa pidana lima bulan
Penekanan Penting dari Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyatakan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. Harapannya, remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.





