Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menghancurkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Komitmen Perlindungan Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan bukti konkret dari komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya, ujar Hendri dalam keterangannya di Jakarta.
Detil Pemusnahan
Jumlah barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapat persetujuan pemusnahan.
Hendri juga menambahkan bahwa operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Situasi Nasional
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Capaian ini adalah lonjakan hampir 100 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Estimasi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun. Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok sebagai bagian PAD, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).





