Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI di Matraman
Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kronologi dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban hendak berangkat ke kantor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY. Saat melintas di Jalan Galur Sari IX, korban diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan yang diketahui berinisial RY dengan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dan nomor polisi B 5959 TFG.
Rupanya, setelah bersenggolan, RY memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban. Perkelahian mulut terjadi dan pelaku membenturkan helm ke kepala korban. Kemudian, seseorang yang belum diidentifikasi memegangi korban dari belakang, sementara RY menendang dan memukuli korban.
Penangkapan Pelaku
Kejadian baru berhenti setelah campur tangan sejumlah warga yang berhasil melerai pertikaian tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap RY yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI AL. Saat ini, RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses hukum dengan dugaan Pasal 446 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagai informasi, Pasal 446 KUHP baru ini memiliki ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.





