Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Matraman
Seorang pria berinisial R telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kapolsek Matraman AKP Suripno mengungkapkan bahwa pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian Pengeroyokan di Matraman
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 17 Agustus sekitar pukul 06.20 WIB. Korban, AW (39), sedang dalam perjalanan menuju kantor dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 5853 TSY. Saat melintas di Jalan Galur Sari IX RT 14/RW 07, Kelurahan Utan Kayu Utara, korban bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain yang melaju dari arah berlawanan.
Insiden tersebut berlanjut dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya pelaku menendang korban setelah ada orang lain yang memegang korban dari belakang. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Galur Sari IX dan mencatat keterangan dari beberapa saksi yang ada.
Sanksi Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku R akan dijerat dengan Pasal Penganiayaan sesuai Pasal 446 KUHP yang baru. Dengan ini, pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Proses hukum lebih lanjut akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





