Pentingnya Uji Forensik Terhadap Potongan Betis Korban Mutilasi Depok

by -49 Views

Polisi Uji Forensik Sepasang Potongan Betis Korban Mutilasi Depok

Selidiki Kasus Mutilasi di Depok

Polda Metro Jaya sedang melakukan pencocokan fisik dan uji forensik terhadap sepasang potongan tubuh berupa betis kanan dan kiri untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus mutilasi di Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis-forensik difokuskan untuk menguji kesesuaian struktur anatomi serta bukti DNA dari potongan kaki yang ditemukan warga dalam radius dua hingga tiga kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.

“Saat ini fokus tim adalah melakukan pencocokan forensik. Kami perlu memastikan secara pasti apakah dua potongan betis kanan dan kiri yang ditemukan ini merupakan bagian dari jasad korban mutilasi yang sedang diungkap,” ucap Budi Hermanto.

Langkah Penting dalam Penyelidikan

Proses identifikasi fisik menjadi langkah krusial bagi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti materiel serta merekonstruksi keutuhan jasad korban dalam berkas perkara. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan potongan tubuh yang diduga kaki manusia di aliran Sungai Limo, Depok.

Potongan tubuh tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) Limo saat sedang melakukan pembersihan rutin di area sungai. Setelah menerima laporan, tim gabungan beserta Unit Identifikasi Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menggelar 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian reka ulang peristiwa tersebut telah dilaksanakan. Pelaksanaan rekonstruksi menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor: Fitri Supratiwi

Copyright © ANTARA 2026

Source link