152 Anak dan Perempuan Diamankan Terkait Aksi Massa di DPR
Penanganan Kasus Aksi Massa di DPR
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) berhasil mengamankan 152 orang, terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa, terkait penanganan aksi massa yang terjadi pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan ini merupakan strategi pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur.
Sebanyak 123 dari 152 orang yang diamankan merupakan pelajar aktif, sementara 25 lainnya tidak bersekolah. Dari total tersebut, 141 orang telah dipulangkan, sementara lima anak masih menunggu dijemput oleh orang tua. Dua orang sedang dalam pemeriksaan, dan sedang ada penyerahan baru yang sedang dalam proses pendalaman.
Proses Hukum Terhadap Lima Anak
Di antara anak-anak yang diamankan, lima di antaranya diproses hukum dan ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi setelah menemukan bukti niat dan persiapan aksi berbahaya.
Bukti yang disita dari para pelaku antara lain bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering. Campuran tersebut dirancang untuk dibakar dan dilemparkan ke kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya.
Proses Hukum dan Pendampingan
Penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Anak-anak yang menjadi saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Mereka juga disusunkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan putusan hukum.





