Pria Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Dibekuk Polisi
Polisi Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, pelaku S ditangkap di tempat persembunyiannya setelah melakukan aksinya bersama rekannya. Dalam kasus yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, S dan rekannya, ST, membagi peran. ST bertugas memantau situasi sekitar rumah sasaran, sementara S bertugas sebagai pelaku utama pembobolan.
Pelaku S mengakui perbuatannya setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya yang dibobol pada tanggal 18 Juli 2026. Pintu belakang rumah korban rusak dan barang berharga seperti perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel hilang akibat aksi pencurian tersebut.
Tindakan Hukum dan Imbauan Polisi
Barang bukti berupa ponsel yang dijual oleh pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Saat ini, S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah. Ia menyarankan agar tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama dan memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.





