Produsen Oli Palsu di Jakarta Barat Jual Produk Seharga Oli Asli
Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap produsen oli palsu di wilayah Cengkareng yang melakukan penjualan produknya dengan harga yang sama dengan oli asli. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa pelaku menjual oli palsu senilai Rp5,8 juta per drum, dengan menggunakan media sosial seperti Facebook sebagai salah satu jalur penjualannya.
Penangkapan Produsen Oli Palsu
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa oli bekas tersebut diolah dengan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label sebagai oli baru produk resmi Pertamina.
Penyitaan barang bukti melibatkan tiga orang tersangka, dengan Y sebagai pemilik usaha dan pemodal utama, serta dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi oli palsu. Para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal untuk menyerupai oli asli.
Keuntungan Bisnis Ilegal
Dari pemeriksaan sementara, kegiatan produksi oli palsu ini membawa keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku. Dalam kurun waktu dua tahun, keuntungan yang diperoleh mencapai hampir Rp864 juta. Polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam produksi dan pengemasan oli palsu.





