Residivis Pencurian Mobil Diringkus Polsek Tambora di Indramayu
Polsek Tambora berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian mobil yang telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di sekitar Jakarta. Pelaku yang berinisial S, seorang spesialis pencurian mobil bak terbuka, akhirnya dibekuk di Indramayu setelah sebulan menjadi buronan.
Kasus terakhir yang dilaporkan terjadi pada 12 Juli 2026 di Pekojan, Tambora. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Indramayu. Pelaku, yang sudah residivis dalam kasus serupa, berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelaku S sempat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya, namun akhirnya berhasil ditangkap. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T beserta enam anak mata kuncinya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku telah menjual mobil curian seharga Rp13 juta kepada seorang penadah. Mobil tersebut kemudian dijual berempat dengan sistem Cash On Delivery di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pendalaman dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan ketiga rekan pelaku yang masih dalam pelarian. Selain itu, mobil korban dan pihak penadah juga sudah diidentifikasi untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.





