Ijal Mengakui Pembunuhan Didi dan Menutupinya dengan Memakai Keramik di Dapur: Berita Terbaru dari Okezone

by -42 Views

BANDUNG BARAT – Ijal (31), seorang tersangka dalam pembunuhan terhadap pegawai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung, Didi Hartanto (42), terlihat tertunduk lesu saat diumumkan oleh polisi di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang berasal dari Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu mengenakan masker penutup wajah ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian. Pengumuman tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Dalam pengumuman tersebut, tersangka Ijal mengakui penyesalan atas tindakan brutalnya yang mengakibatkan kematian Didi Hartanto. Ijal mengatakan bahwa ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki uang.

Ijal mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto telah direncanakan dua hari sebelum tindakan keji itu dilakukan. Ia melakukan aksi kejahatannya pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian mengubur jasad korban di bagian dapur rumah.

Menurut Ijal, tindakan pembunuhan tersebut bukan karena upah selama dua hari tidak dibayarkan. Setelah membunuh, penguburan korban dilakukan dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi.

Korban yang tidak berdaya setelah dihantam besi oleh Ijal, yang merupakan pekerja serabutan, langsung tidak sadarkan diri. Ijal kemudian mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengubur jasad Didi di ruang belakang rumah korban.

Untuk menyamarkan jejak pembunuhan tersebut, Ijal sengaja merapikan rumah korban dan memasang kembali keramik di atas lubang kuburan di ruang belakang rumah. Setelah memastikan tidak ada jejak, Ijal kemudian pulang ke rumahnya sambil membawa dua sepeda motor, dompet, dan sertifikat rumah milik korban.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyatakan bahwa Ijal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Awalnya, Ijal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, namun setelah penyidikan, tindakan pembunuhan tersebut dianggap terencana.

Demikianlah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Ijal terhadap Didi Hartanto di Bandung Barat.